Tahun Baru Islam, Momentum Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

2019

Seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi dua syarat, yaitu (1) ada sesuatu yang ditinggalkan dan (2) ada sesuatu yang dituju (tujuan). Kedua-duanya harus dipenuhi oleh seorang yang berhijrah. Meninggalkan segala hal yang buruk, negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondisif, menuju keadaan yang lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam.

Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul Qoyyim membagi hijrah menjadi dua macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang di setiap waktu.

Macam yang kedua yaitu hijrah dengan badan dari negeri kafir menuju negeri Islam. Di antara kedua macam hijrah ini, hijrah dengan hati kepada Allah dan Rasul- Nya adalah yang paling pokok.

Berhijrah kepada Allah ‘Azza wa Jalla berarti kembali menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini seperti yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Maka segeralah (berlari) kembali mentaati Allah,” (QS. Adz- Dzariyaat: 50).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here