Tahun 2022, Upah Minimum Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

442

Jakarta, Muslim Obsession – Berdasarkan perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi sementara UMP Jawa Tengah terendah.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk “Proses Penetapan Upah Minimum 2022” yang digelar secara daring, Senin (15/11/2021).

Indah mengatakan, UMP 2022 DKI Jakarta akan menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.453.724. Adapun UMP Jawa Tengah terendah, yakni Rp 1.813.011.

“Meski sudah melakukan perhitungan, besaran UMP akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur setiap provinsi. Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021, sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021,” kata Putri, mengutip Republika.

Putri menjelaskan, saat ini dari 34 provinsi sudah terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara dari 255 kabupaten/kota-nya, sebanyak 42 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK atau sama dengan tahun 2021.

Dari 255 kabupaten/kota itu, lanjut Putri, kenaikan UMK tersebar terjadi di Kota Palu, yakni Rp 174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Rp 277 saja.

“UMP ataupun UMK 2022 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dan lajang. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan besaran upahnya ditetapkan berdasarkan struktur upah masing-masing perusahaan, tapi nilainya tetap harus lebih besar dari UMP,” terangnya.

Menurut Putri, perhitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Adapun, basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here