Tahun 2022 Jerman Akan Larang Iklan Rokok

444
Larangan Rokok di Malaysia

Jerman, Muslim Obsession – Parlemen Jerman akan melarang iklan rokok di luar ruangan mulai 2022. Pengumuman pada Jumat (18/9/2020) itu menjadikan Jerman negara terakhir di Uni Eropa yang melakukannya.

Majelis tinggi Jerman memberikan cap persetujuan akhir pada undang-undang baru yang memperketat pembatasan iklan rokok setelah para dokter berkampanye selama bertahun-tahun untuk membuat rokok kurang menarik bagi remaja dan kaum muda.

Iklan rokok sudah dilarang di media Jerman, tetapi negara tersebut telah lama menjadi satu-satunya negara anggota UE yang masih mengizinkan poster jalanan dan iklan bioskop.

Julia Klockner, menteri yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, mengatakan kepada kantor berita Deutsche Presse-Agentur (dpa) bahwa pembatasan jangka panjang sudah lama tertunda.

“Perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas utama di sini,” katanya seperti dilansir Daily Sabah.

Undang-undang baru juga menetapkan bahwa mulai Januari 2021, bioskop harus menghentikan iklan produk rokok sebelum film yang menampilkan anak-anak dan remaja.

Larangan akan diperluas hingga mencakup rokok elektronik mulai tahun 2024. Rokok juga tidak akan lagi diizinkan untuk diberikan secara gratis di acara atau kompetisi mulai awal 2021.

Upaya untuk mendorong larangan serupa pada tahun 2016 gagal karena oposisi dari blok konservatif Kanselir Angela Merkel, tetapi partai tersebut mengubah posisinya akhir tahun lalu.

Iklan rokok di media telah dilarang di seluruh Uni Eropa sejak 2005. Sikap Jerman yang lebih liberal tentang iklan rokok sangat kontras dengan Prancis dan Inggris, di mana rokok harus dijual dalam kemasan biasa dan iklan telah dilarang selama bertahun-tahun.

Menurut data resmi, industri tembakau di Jerman menghabiskan sekitar 100 juta euro ($ 118 juta) setahun untuk beriklan di bioskop dan di jalanan. Sekitar 23% orang dewasa Jerman merokok setiap hari, menurut data UE dari 2017. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here