Syarief Hasan, Menegakkan Check and Balance di Parlemen

1195

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan amanahnya, ia bertekad untuk mematuhi proses demokrasi dan menegakkan fungsi check and balance terhadap pemerintah. “Sebagai contoh, proses perjalanan disahkannya RUU Cipta Kerja. Ketidaksetujuan Partai Demokrat bukan karena tidak berada di dalam bagian pemerintahan, tetapi kami betul-betul menginginkan apa yang dilakukan pemerintah secara substansi berdampak positif kepada rakyat, tidak merugikan rakyat,” tegasnya.

Pemerintah, sambungnya, seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Ia pun menyoroti muatan dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap rakyat, misalnya hilangnya ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebab Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur upah minimum provinsi (UMP).

UU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon yang kualitasnya menurun dan tanpa kepastian sehingga nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK menurun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.

Ia juga menyayangkan dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan, sebab “omnibus law” menggunakan basis hukum administratif sehingga para pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here