Syarat dan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar NU ke-34

396

Jakarta, Muslim Obsession – Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung tinggal hitungan hari, digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di Lampung. Muktamar menjadi momen penting bagi seluruh warga NU untuk memilih Ketua Umum PBNU.

Publik belakangan ini sudah ramai membincangkan perihal bursa kandidat ketua umum PBNU masa bakti 2021-2026 mendatang. Beberapa tokoh yang digadang untuk maju sebagai kandidat kuat calon Ketum PBNU yakni Ketum PBNU petahana Said Aqil Siraj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

Keduanya punya kans besar untuk maju sebagai ketua umum. Memang untuk bisa menduduki posisi sebagai Ketum. NU memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi tiap kandidat calon ketua umum PBNU. Sehingga tidak mudah.

Mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015, dijelaskan syarat untuk menjadi pengurus PBNU, termasuk Ketum PBNU.

Mereka yang dicalonkan harus sudah pernah menjadi pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat.

“Serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Terkait dengan persyaratan kaderisasi akan diberlakukan secara efektif tiga tahun setelah muktamar,” bunyi AD/ART NU pasal 39.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sementara itu, mekanisme pemilihan dan penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki mekanisme yang berbeda satu sama lain.

Untuk jabatan Rais Aam, dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau Ahwa. Metode Ahwa ini diisi oleh 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam forum muktamar. Mereka nantinya akan bermusyawarah untuk memilih seorang Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Kriteria ulama yang dipilih untuk masuk sebagai anggota Ahwa pun memiliki syarat tersendiri. Di antaranya harus berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadu, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang organisatoris (munadzdzim), penggerak (muharrik), meninggalkan yang haram dan/atau samar hukumnya(wara’), dan zuhud.

Nantinya, Rais Aam yang terpilih akan menunjuk seorang untuk mengisi posisi Wakil Rais Aam PBNU.

Berbeda pula dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum. Pada muktamar ke-34 nanti, Ketua Umum PBNU nantinya bisa dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Namun, kandidat Ketum nantinya harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.

“Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih,” bunyi AD/ART NU.

Salah satu hasil rekomendasi dari Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Jakarta, pada September 2021 lalu menyepakati Calon Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui metode one man one vote atau pemilihan suara.

AD/ART NU juga mengatur bahwa peserta Muktamar NU nantinya terdiri dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Cabang Istimewa.

Muktamar akan sah apabila dihadiri dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/ Cabang Istimewa yang sah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here