Sukarno, Soeharto, dan Masa Jabatan Tanpa Batas

943
Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998. (Foto: wiki)

Soeharto Setuju, Namun….

SELANJUTNYA marilah kita simak penuturan Ny. Aisyah Aminy di dalam biografinya (2002:57-58).

Aisyah masih ingat, hari Sabtu, Ketua Komisi tempat Aisyah terlibat di dalamnya,menemui Presiden Soeharto untuk menyampaikan kesepakatan yang dicapai di Komisi.

Pada hari Senin, Ketua Komisi melaporkan kepada Komisi hasil pembicaraannya dengan Presiden. Menurut Sang Ketua, Pak Harto setuju masa jabatan presiden dibatasi hanya untuk dua kali saja.

BACA JUGA: Artidjo Al-Kostar Dkk: Pancasila Jangan Dijadikan Alat Pemukul

Aisyah senang mendengar informadi itu, akan tetapi, ternyata kalimat Ketua Komisi belum selesai. “Presiden Soeharto menginginkan pengesahan TAP MPR mengenai pembatasan masa jabatan presiden dilakukan pada akhir masa jabatannya saja, yaitu menjelang tahun 1983.”

Dengan informasi terakhir itu, Ny. Aisyah merenung. Dia sadar, tugas PPP makin berat.

Menjelang pemilu 1982, Jenderal Ali Moetopo tampil mengkampanyekan “Soeharto Bapak Pembangunan”. Hasilnya sungguh luar biasa. Soeharto terpilih kembali sebagai presiden untuk periode berikutnya, dan berikutnya lagi, hingga dia mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 akibat desakan para mahasiswa dan seluruh komponen prodemokrasi.

BACA JUGA: Beberapa Fakta Penting Sekitar Masyumi dan PRRI

Pembatasan masa jabatan presiden, baru berhasil dilakukan sesudah Soeharto lengser sebagai salah satu tonggak keberhasilan reformasi. Pembatasan masa jabatan presiden adalah perjuangan panjang yang berliku dan berdarah-darah

Maka, sungguh ajaib, tiba-tiba kini muncul kembali aspirasi untuk tidak membatasi masa jabatan presiden. Persis seperti dulu Sukarno dan Soeharto terus didukung untuk menjadi presiden.

Sesudah dibolehkan tiga kali, bukankah bisa empat, lima kali. Bahkan bisa seumur hidup seperti Sukarno.

Mudah-mudahan bangsa ini tidak menjadi bangsa yang pendek ingatannya.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here