Sudah 4 Tahun UU Jaminan Produk Halal Tak Kunjung Terbit

925

Menurut Ikhsan, pemberian wewenang kepada LPPOM MUI ini agar dunia usaha tetap berjalan dan tidak dirugikan. Hanya saja, ia meminta pemerintah dapat membantu lembaga ini.

“Kalau MUI melaksanakan mandatory sertifikasi halal maka bebannya sangat berat. Maka perlu ada penguatan kelembagaan sehingga pemerintah juga harus membantu lembaga, ini hal normal karena pemerintah sifatnya memberikan support,” ungkap Ikhsan, dikutip dari rilis Halal MUI, Kamis (6/12/2018).

Namun, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, yang menjadi narasumber FGD mengungkapkan ada tiga cara untuk membatalkan pasal 65 JPH.

“Bisa dengan cara diamandemen, judicial review, atau penerbitan Perpu. Sedangkan yang paling ideal itu judicial review karena untuk amandemen akan memakan waktu lama, dan untuk Perpu harus ada unsur daruratnya,” ungkap dia.

Ahli Hukum Administrasi Negara FH UI, Harsanto Nursadi, mengatakan membuat UU itu lebih mudah daripada membuat peraturan pelaksanaanya.

Dijelaskan Harsanto, membuat UU hanya perlu lobi-lobi antar anggota DPR, sedangkan pembuatan PP ada banyak kepentingan yang bersentuhan antar kementerian.

Harsanto mengamati, tak hanya PP UU JPH yang belum terbit, peraturan UU yang diterbitkan pada 2014 seluruhnya belum ada peraturan pelaksananya. Agar PP UU JPH ini segera terbit, ia meminta agar dilakukan pendekatan kepada kementerian terkait.

“Kita cukup mendorong kepada kementerian terkait agar PP tetap dikeluarkan, karena jika menggunakan cara lain akan menyita banyak waktu apalagi di tahun politik seperti ini dikhawatirkan menimbulkan efek yang kurang bagus,” kata Harisanto. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here