Sudah 4 Tahun UU Jaminan Produk Halal Tak Kunjung Terbit

920
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) (Foto: Halal MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Empat tahun sudah UU Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan, namun UU tersebut belum bisa dijalankan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan terbit dua tahun sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut diundangkan, hingga saat ini belum juga terbit.

Pada pasal 65 UU JPH mengamanatkan agar dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, Presiden harus menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah). Tak kunjung terbitnya PP, akhirnya ada dorongan untuk mengamandemen pasal 65 UU JPH.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, mayoritas peserta FGD mengungkapkan keinginannya agar pasal tersebut diamandemen. Tujuannya, agar ada kepastian hukum.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., mengatakan berlarut-larutnya penerbitan PP UU JPH ini mengingatkan dia saat awal-awal memperjuangkan RUU JPH. Menurut dia, RUU JPH ini sempat deadlock dua kali sejak pertama kali diajukan 2005.

“Tahun 2005 deadlock. Kemudian 2010 kembali deadlock. Baru 2014 Undang-Undang ini disahkan. Saya sampai bolak-balik RDPU di DPR,” cerita Lukman. Namun, lanjut Lukman, urusan belum selesai meski UU JPH telah disahkan. Saat ini pihaknya tengah menunggu dan mendorong terbitnya PP.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah pada kesempatan ini mendorong agar pasal 65 UU JPH diamandemen atau dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Proses amandemen atau judicial review ini membutuhkan waktu tiga bulan hingga satu tahun. Untuk mengisi kekosongan, maka urusan sertifikasi halal ini diserahkan kepada MUI,” jelas Ikhsan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here