Suami yang Lemah Syahwat, Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

1156

Jakarta, Muslim Obsession – Salah satu kebahagian dalam berkeluarga adalah ketika suami dan istri bisa terpuaskan secara lahir dan batin. Karena suami juga diwajibkan memberikan nafkah kepada istri secara lahir dan batin. Namun bagaimana jika sang suami tidak bisa memberikan kebahagiaan batin?

Ini menjadi persoalan yang kerap menimpa seseorang dalam rumah tangga. Ketika seorang suami tidak mampu memberikan kepuasan batin kepada istri, maka bisa menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga. Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya menjelaskan terkait persoalan ini.

Awalnya dalam akun instagram @ceramahustadzabdulsomad, ulama yang akrab disapa UAS ini menceritakan fenomena perdagangan obat kuat untuk kaum lelaki. Obat kuat ini marak dijual belikan untuk memberikan ketahanan bagi pria ketika di atas ranjang bersama pasangannya.

“Obat kuat itu sebenarnya ingin menunjukan kalau orang itu nggak kuat. Makanya pakai obat kuat. Biar kuat,” kata UAS sebagaimana dikutip Muslim Obsession, Rabu (25/6/2020).

UAS menuturkan orang yang kena penyakit lemah syahwat dalam ilmu fiqih disebut Inin. Orang itu dianjurkan untuk berobat selama satu tahun. Jika selama satu tahun itu, belum juga sembuh, maka kata UAS, istri baru boleh mengajukan gugatan cerai kepada suami.

“Laki-laki yang berobat satu tahun tidak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan,” jelas UAS.

“Jadi boleh nggak Pak Ustadz, dia sudah lebih dari tiga tahun. Boleh, gugatlah kalian ke pengadilan,” tambahnya.

UAS menyarankan bagi laki-laki yang mengalami penyakit lemah syahwat maka jangan diobati dengan minum obat-obat kuat. Berobatlah dengan yang baik sesuai dengan anjuran dokter, atau melakukan terapi yang tidak memberikan efek samping.

“Kalau makan obat kuat, setelah itu jantungnya bisa meletup. Bisa mati. Boleh berobat dengan yang syar’i, tidak menimbulkan efek samping, tapi hanya untuk memperbaiki yang tidak baik,” jelas UAS. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here