Strategis, Peran Satgas Halal Harus Diperkuat

542
Sekjen Kemenag, Nizar. (Foto: kemenag)

Yogyakarta, Muslim Obsession – Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menegaskan, peran Satuan Tugas (Satgas) Halal di daerah terbukti sangat strategis dalam upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menurutnya, sebagai bagian penting dalam layanan halal, peran Satgas halal tidak dapat dipisahkan dari dinamika halal di daerah. Oleh karenanya peran ini perlu diperkuat, untuk membantu fungsi koordinatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

“Tanpa ada kantor perwakilan di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha akan menjadi sangat berat, mengingat jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia sangat besar dan menjadi penopang perekonomian Indonesia. Peran Satgas Halal Daerah akan diperkuat,” ungkap Nizar saat membuka Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Selasa (28/9/2021).

BACA JUGA: Percepat Sertifikasi Halal, DPR RI Dukung Satgas Halal Daerah Dibentuk

Nizar menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha yang berkategori UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Hal ini tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal.

Meski aplikasi layanan Sihalal banyak memberi kemudahan, namun pelaku UMK masih butuh pendampingan, antara lain dalam pengisian persyaratan perizinan.

Penguatan peran satgas halal agar tidak hanya berhenti pada layanan administrasi sertifikasi halal, tapi sekaligus menjadi jembatan atau katalisator dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mulai didiskusikan.

“Fungsi satgas halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal yang tertuang dalam SK Setjen Nomor 80 Tahun 2019 yang ke depannya akan tergantikan secara digital melalui Sihalal. Fungsi Satgas Halal akan mulai kita kuatkan untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah,” lanjut Nizar.

BACA JUGA: Catat, Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

“Pembentukan perwakilan di daerah juga mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI dan berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal,” tandas Nizar.

Rapat konsolidasi tersebut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan penerapan protokol kesehatan tersebut diikuti 50 peserta. Mereka merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah di DIY, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, ormas Islam, asosiasi pelaku usaha, serta Kanwil Kemenag. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here