SP3 Diterbitkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ambil Barang Bukti

1020
Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang menjadikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka.

Untuk itu, Kuasa Hukum Rizieq, yakni Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil barang bukti.

“Kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” ujar Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Dia menjelaskan, kasus ini diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli. Sehingga bareskrim melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3 itu.

Namun, Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Ia pun menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila. “Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta,” tuturnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti, kasus ini diputuskan untuk dihentikan. Adapun barang bukti yang diambil adalah berupa tesis Rizieq Shihab soal Pancasila yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi membenarkan kabar tersebut. “Iya saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito),” ujarnya.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. (Poy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here