Soekarno-Hatta dan Idealisme Pancasila

3047

Pemahaman Pancasila
Dalam beberapa tulisan dan pidato Bung Hatta menjelaskan Pancasila mengandung dua lapis fundamen falsafah yaitu “fundamen moral” (etik agama, sila ke-1) dan “fundamen politik” (sila ke-2 sampai dengan sila ke-5). Dalam pandangan Bung Hatta, “Dengan dasar-dasar ini sebagai pimpinan dan pegangan, pemerintah negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa.”

Dalam pendahuluan tulisan Pancasila Jalan Lurus (1966) Bung Hatta menegaskan, Revolusi Indonesia yang dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, yang disemangati oleh Pancasila, tidak mengenal jalan kanan dan jalan kiri, hanya mengenal jalan lurus yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa. “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa – tulis Bung Hatta dalam Pengertian Pancasila (1981) – tidak hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, seperti yang dikemukakan bermula oleh Bung Karno, melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan.”

Seperti terangkum dalam Kumpulan Pidato III (2002) Bung Hatta mengemukakan bahwa sesuai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia mengakui adanya kekuasaan yang memberi petunjuk kepada manusia supaya memegang kebenaran, keadilan dan kebaikan. Dengan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam sila pertama Pancasila, rakyat Indonesia menempatkan politik nasional di atas dasar moral.

Dalam Pancasila Jalan Lurus, Bung Hatta mengemukakan pengertian persatuan Indonesia ialah Tanah Air kita Indonesia adalah satu dan tidak dapat dibagi-bagi. Persatuan Indonesia mencerminkan susunan negara nasional yang bercorak bhinneka tunggal ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa, yang batasnya ditentukan dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dasar ini menegaskan sifat Republik Indonesia sebagai negara nasional, berdasarkan ideologi sendiri.

Selanjutnya, dasar kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil, yang dilakukan dengan rasa tanggungjawab, agar tersusun sebaik-baiknya demokrasi Indonesia, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan kedua-duanya. Dengan melaksanakan cita-cita ini dalam praktik, rakyat hendaknya dapat merasakan keadilan yang merata dalam segala lapangan hidup, dalam bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang kebudayaan.

Salah satu tugas negara – sambung Bung Hatta – ialah mempergunakan sumber daya alam menjadi kapital kemakmuran rakyat. Karena itu, beliau meletakkan prinsip konstitusi sebagai pokok-pokok pelaksanaan kesejahteraan sosial, antara lain; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Bung Hatta semasa hidupnya tiada lelah memperjuangkan gerakan koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia. Cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here