Soal RUU Cipta Kerja, Presiden Siap Tampung Masukan Masyarakat

555
Presiden Jokowi saat menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Foto: Poy/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Di dalam Pasal 1 Angka 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyatakan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal.

Ketentuan tersebut dianggap mengubah ketentuan UU JPH yang menetapkan Fatwa MUI sebagai sumber hukum.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan dari masyarakat terkait RUU Cipta Kerja yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR juga saya kira juga akan membuka seluas-luasnya masukan-masukan lewat mungkin dengar pendapat. Saya kira,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan soal RUU Cipta Kerja usai menghadiri Rakornas Investasi di Hotel Ritz Carlton, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/2).

Artinya, menurut Presiden, Pemerintah bersama DPR itu selalu terbuka. “Ini masih baru awal, mungkin masih 3 bulan, mungkin masih 4 bulan baru selesai atau 5 bulan baru selesai ya kan,” tambahnya.

Pemerintah, lanjut Presiden, ingin terbuka baik DPR maupun kementerian-kementerian, terbuka untuk menerima masukan-masukan, menerima input-input, dan mendengar keinginan-keinginan masyarakat.

“Sehingga kita nanti bisa mengakomodasi lewat kementerian kemudian persetujuan di DPR,” tutur Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI).

Mengenai kritikan masyarakat, Presiden minta RUU Cipta Kerja dibaca satu per satu sehingga jangan sampai belum melihat tetapi sudah mengkritik.

“Ini belum, sekali lagi ini belum undang-undang loh ya, rancangan undang-undang yang baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat bisa memberikan masukan sekali lagi kepada pemerintah, kementerian, maupun kepada DPR. Ini yang ditunggu itu justru,” pungkas Presiden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here