Soal Permendikbudristek, Anggota DPR RI Minta Nadiem Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama

730
Anggota DPR RI F-PAN, Guspardi Gaus. (Foto: fraksipan)

Jakarta, Muslim Obsession – Salah satu ketetapan yang direkomendasikan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dicabut.

Merespons hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk mematuhi hasil rekomendasi ijtima ulama MUI tersebut.

“Diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Ahad (14/11/2021).

BACA JUGA: Ijtima MUI Minta Nadiem Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual

Guspardi menegaskan, dirinya sangat mendukung ketetapan Ijtima Ulama MUI tersebut karena Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dinilai telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Menurut Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini, ia memahami semangat dan niat baik Menteri Nadiem dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hanya saja, isi batang tubuh Permen tersebut memicu multitafsir.

Ia mencontohkan penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Menurutnya, materi muatan permen itu mestinya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Temukan Kejanggalan, MN KAHMI Desak Permendikburistek Dicabut

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah selesai dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari ijtima ulama bertema ‘Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa’ ini meminta pemerintah mencabut Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa terkait Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 ini Ijtima Ulama menyampaikan bahwa MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.A

BACA JUGA: Alasan Nadiem Teken Permendikbud Tentang Kekerasan Seksual

“Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11).

Sebelumnya, sejumlah Ormas seperti Muhammadiyah, Parmusi, Majelis Ormas Islam (MOI), dan Majelis Nasional KAHMI, juga mendesak agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dicabut. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here