Soal Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah, Ustadz Zaitun: Innalillah, Ini Musibah!

1766

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Wahdah Islamiyah (WI) Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin (UZR) memandang lulusnya disertasi Abdul Aziz di UIN Sunan Kalijaga Yogyakaarta yang menghalalkan seks di luar nikah sebagai musibah.

“Kita di MUI dan ormas Islam pertama menyikapi disertasi ini dengan ucapan innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” ujarnya mengawali perbincangan tentang disertasi tersebut di Talkshow Indonesia Pagi TvOne, Ahad (1/9/2019).

Anehnya Abdul Aziz justru merasa disertasinya bisa menjadi solusi mengatasi problem diskriminasi dan pelanggaran HAM. Ia berdalih, hubungan seks yang dihalalkan dalam Al-Quran ada dua.

Hubungan sex dengan pasangan yang sah dan diikat, boleh pernikahan dan hubungan seks dengan milk al-yamin, yang oleh Aziz diistilahkan dengan seks nonmarital.

Dalam disertasi Abdul Aziz berjudul ‘Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’ ia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual liberal asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Aziz menyebut bahwa sering terjadi kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital. Aziz pun tak luput memberi beberapa contoh kasus dalam pelaksanaan hukum yang kemudian berujung kepada hukuman mati terhadap pelaku.

Sebagai contoh, Aziz memaparkan sebuah kejadian hukuman mati karena dituduh zina seperti kasus di Aceh tahun 1999 dan di Ambon tahun 2001. Semua itu karena mereka memakai hukum Islam tapi menganggap hubungan seksual nonmarital itu masuk kelompok hubungan zina yang bisa dirajam.

“Memang di Al-Quran ada ayat yang menjelaskan mengenai zina, tetapi definisi zina kan tidak ada itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, UZR sebagai Wasekjen MUI prihatin dan menyayangkan pendapat Aziz. Menurutnya, pembahasan definisi zina itu di kalangan para ulama sudah selesai dan masyarakat awam pun sudah tahu secara lumrah makna sebenarnya dari zina.

“Kalau definisi zina gak ada, saya tidak tahu kalau seorang doktor bicara begitu. Pembahasan zina di kalangan para ulama itu sudah selesai. Bahkan orang-orang baru belajar Islam pun sudah tahu,” ujarnya.

UZR menyebut bahwa persoalan tersebut terlalu sering disamarkan dengan istilah-istilah asing yang membuatnya kurang dipahami oleh masyarakat awam.

“Persoalan ini yang sebetulnya agak disamar-samarkan dan tidak diterjemahkan, kenapa tidak dijelaskan makna sebenarnya mengenai seks bebas di luar pernikahan? inilah yang kami sayangkan di zaman kita ini,” ungkapnya.

UZR menjelaskan, milkul yamin itu artinya perbudakan, bukan komitmen seperti yang disebutkan oleh pak Abdul Aziz dan Syahrul juga. Milkul Yamin itu datang sebelum adanya Islam, dimana budak dianggap sebagai hak milik dan dilegalkan untuk melakukan perzinahan dengan budak tersebut. Namun setelah Islam datang, maka hal itu dihapuskan dengan menyempitkan persepsi itu dan membebaskan para budak.

“Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba Milkul Yamin itu dibawa kepada istilah hubungan seksual yang dilakukan secara komitmen suka sama suka di luar pernikahan. Komitmen apa itu? Kalau itu, bilang saja seks bebas,” tegasnya.

Menurut UZR, penyamaran istilah seperti itu adalah sebuah musibah besar apalagi untuk masyarakat awam, karena perzinahan adalah persoalan yang langsung ditentang dalam ayat dalam Al-Quran.

“Orang berzina saja itu sudah musibah, apalagi berzina dan merasa itu boleh, itu adalah musibah yang a’zhom, dan para ulama dan tokoh harus berbicara, ini tidak boleh berlanjut sampai kemudian diamalkan,” tegas UZR.

UZR berpesan mengenai penghalalaan hubungan seksual pra-nikah bahwa masyarakat harus takut akan kedatangan musibah sebagai dampaknya.

“Takutlah kita akan kedatangan musibah. Kalau alasan, semua orang bisa cari pembenaran. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” pesan UZR. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here