Simbolis, Tiga Menteri Serahkan Fasilitasi Sertifikasi Halal BPJPH kepada UMK

537

Jakarta, Muslim Obsession – Sepuluh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara simbolis mewakili pelaku usaha menerima fasilitasi sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tahun 2020.

Fasilitasi sertifikasi halal itu diserahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada lima pelaku UMK yang hadir secara fisik dan lima pelaku UMK lainnya yang hadir secara daring.

Penyerahan fasilitasi tersebut dilakukan dalam gelaran launching Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Pelatihan dilaksanakan atas sinergi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi & UKM, dengan dukungan 4 platform digital yaitu Layanan Syariah Link Aja, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Buka Lapak.

Menag Fachrul Razi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan itu tepat waktu dan tepat momentum.

“Di saat pemerintah berupaya memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, penguatan pelaku usaha mikro kecil dan menenngah yang merupakan tulang pungung perekonomian kita merupakan langkah yang patut diapresiasi.” ungkap Fachrul Razi, Selasa (20/10).

Jenderal Purnawirawan TNI itu juga mengatakan pihaknya sangat mendukung program ini, terlebih salah satu kelas yang dibuka berkaitan dengan produk halal.

“Sebagaimana kita tahu, Indonesia memiliki UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, tujuan UU ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” imbuh Fachrul Razi.

Karena itu, lanjutnya, penting bagi pelaku usaha memahami JPH sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan.

 

Sebagai dukungan pelaku usaha dalam memproduksi produk halal, Fachrul Razi juga mengatakan bahwa Kementerian Agama melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal untuk 3.283 pelaku UMK.

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal, dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk tidak mengenakan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here