Shelter Kemanusiaan di Musim Wabah

732

Oleh: M. Fuad Nasar (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf)

Sebuah tragedi kemanusiaan sedang melanda dunia dan menggelisahkan manusia sejagat. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) tidak kelihatan secara kasat mata, tapi virusnya menjalar sangat cepat. Sains dan teknologi belum bisa menghentikannya. Organisasi kesehatan sedunia WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global. Bermula dari kota Wuhan di RRC, virus berbahaya itu telah menyebar ke 213 negara/kawasan, termasuk Indonesia.

Orang yang positif Covid-19 di negara kita telah melebihi angka 4.000-an (per 12 April 2020), sebanyak 327 orang meninggal dunia, termasuk puluhan dokter dan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit. Sangat disesalkan adanya kasus penolakan warga atas penguburan jenazah tenaga medis korban Covid-19. Sebuah foto cukup menyentuh dibuat oleh tim medis sebuah rumah sakit dengan tagar menjadi viral, “Kami berikan jasa kami. Jangan tolak jasad kami.”

Saat ini, yang dikhawatirkan bukan hanya kematian, tetapi juga frustrasi sosial dan efek resesi ekonomi akibat wabah Covid-19. Para buruh lepas, pekerja di sektor informal, pekerja industri kreatif, pekerja di sektor pariwisata, pedagang kecil dan pedagang keliling, serta  masyarakat lapisan bawah menghadapi risiko terburuk secara ekonomi dan keuangan. Ekonomi suatu negara juga bisa runtuh.

Penduduk miskin diproyeksikan bertambah, dari 24,79 juta lantaran kelompok rentan bermutasi menjadi miskin dengan sebaran yang luas dan perubahan sangat cepat. Penduduk yang bergantung pada penghasilan harian dan tidak punya tabungan, apalagi di kota-kota besar,  harus diselamatkan supaya bisa bertahan.

Saya memandang peran Islamic Social Fund (Keuangan Sosial Islam) sangat penting dan strategis. Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola oleh organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah banyak membantu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat sampai ke akar rumput. Organisasi pengelola zakat bagaikan “shelter kemanusiaan” di tengah kondisi wabah. BAZNAS dan LAZ membantu negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Pemenuhan kebutuhan primer harus menjadi prioritas dalam fase resesi akibat wabah Covid-19 untuk mencegah kelaparan, kriminal, dan anarki. Epicentrum persoalan ekonomi harus mendapat perhatian dan penanganan serius bersamaan dengan epicentrum penyebaran wabah virus itu sendiri.

Organisasi pengelola zakat mendistribusikan dana yang dihimpun tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).  Penerima bantuan kemanusiaan dari BAZNAS dan LAZ untuk penanganan bencana bukan hanya muslim. Sebab, BAZNAS dan LAZ selain menerima zakat, juga menerima infak, sedekah dan sumbangan/donasi dari perusahaan untuk berbagai program kemanusiaan. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainya pada BAZNAS dan LAZ dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, dijelaskan golongan fakir sebagai salah satu asnaf penerima zakat, antara lain; orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit atau cacat fisik/mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran, dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial. Korban bencana alam atau bencana sosial meliputi orang yang beragama Islam dan non Islam.

Setiap warga terdampak bencana dan membutuhkan bantuan tanpa membedakan agamanya bisa menerima bantuan dari BAZNAS dan LAZ. Praktik yang sudah berjalan selama ini sesuai dengan salah satu tujuan syariat Islam (maqasyid syariah) yaitu melindungi jiwa manusia. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin tidak menghendaki kemiskinan atau bencana merobohkan sendi-sendi kehidupan umat manusia.

Semua organisasi pengelola zakat dalam hal ini BAZNAS dan LAZ perlu memberi prioritas pada pendistribusian zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan shifting program, refocussing dan realokasi pendistribusian zakat dalam merespon kondisi darurat wabah Covid-19 cukup dilakukan oleh masing-masing lembaga dan tidak memerlukan izin dari regulator yaitu Kementerian Agama. Prosedur pelayanan BAZNAS dan LAZ harus cepat, mudah dan aman.

Dalam Rapat Koordinasi Implementasi Zakat Berbasis Daerah Untuk Menghadapi Pandemi Covid-19 bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dilaksanakan secara virtual tanggal 9 April 2020, sehari sebelum Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saya sampaikan bahwa saat ini kita sedang menghadapi sebuah “Operasi Kemanusiaan”. Di depan kita, terbentang realita, hari-hari yang berat bagi masyarakat, semua ingin berbuat, tersedia pilihan tindakan, ada kewenangan untuk memutuskan, namun juga kerawanan-kerawanan yang bisa muncul kalau kondisi darurat tidak tertangani dengan baik.

Kondisi darurat akibat wabah Covid-19 menyebabkan sebagian orang yang bekerja menjadi setengah menganggur, dan orang setengah menganggur bisa menjadi pengangguran. Pekerja di sektor informal di Indonesia sekitar 70 juta orang. Potensi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran perlu diantisipasi. Peran zakat bisa fokus pada kebutuhan primer masyarakat. Pendapat ini diperkuat oleh Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo dalam kesimpulan rapat.

Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengamanan Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Surat Edaran tersebut pada intinya antara lain mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah wajib membayar zakat mal (zakat harta) agar menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah agar bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Pada diskusi dan koordinasi virtual bersama para pimpinan organisasi pengelola zakat anggota Forum Zakat (FOZ) tanggal 26 Maret 2020 disimpulkan saat ini bukan hanya guncangan kesehatan yang perlu ditanggulangi, tetapi juga guncangan pendapatan rumahtangga dan guncangan konsumsi. Ketika terjadi penurunan produksi, kendala distribusi, menurunnya daya beli, industri merumahkan buruh atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), niscaya kemiskinan dan pengangguran semakin bertambah dan mengakibatkan guncangan lebih besar. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 1,2 juta pekerja yang dirumahkan atau di-PHK sebagai dampak dari wabah Covid-19 di Tanah Air. Ancaman gelombang PHK massal masih terus membayangi para pekerja dan pengusaha. Solusi yang perlu dilakukan oleh organisasi pengelola zakat di antaranya melakukan intervensi penghasilan dan intervensi konsumsi kepada kaum dhuafa dan mustahik zakat.

Sejauh ini BAZNAS dan LAZ membantu penanganan risiko kesehatan melalui bantuan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis, pembagian masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan di area publik, pembagian paket sembako dan makanan siap saji, edukasi masyarakat, dan sebagainya. Berdasarkan laporan Forum Zakat (FOZ) per 10 April 2020, dalam rangka respon Covid-19, organisasi pengelola zakat yaitu BAZNAS Pusat, BAZNAS (BAZIS) DKI dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan dukungan 108 jaringan organisasi telah mendistribusikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar Rp 43.519.759.938. Sementara untuk BAZNAS Pusat di luar Rencana Aksi Nasional (RAN) sampai saat ini telah menyalurkan sekitar Rp 8 – 9 milyar untuk bantuan kemanusiaan penanganan wabah Covid-19.

Penanganan kebutuhan primer masyarakat sangat mendesak dalam kondisi darurat dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN 2020 untuk stimulus fiskal dalam rangka penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan beberapa klaster program ekonomi dan program jaring pengaman sosial. Dalam keterbatasan kemampuan APBN, pemerintah juga  membuka pintu donasi dari masyarakat yang ingin mendukung langkah-langkah percepatan penanganan wabah Covid-19.

Peran dan kontribusi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dalam membantu masyarakat menjadi komplemen program pemerintah. Di sementara daerah, bahkan Dinas Sosial melakukan kerjasama dengan BAZNAS setempat dalam penyaluran bantuan sosial dari dana Program BAZNAS Peduli Bencana terhadap warga kurang mampu. Bencana wabah Covid-19 bisa menjadi momentum untuk memperkuat regulasi pengumpulan zakat, misalnya, mendorong terbitnya Peraturan Presiden tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah yang telah disusun dan dibahas sejak 2018, dan pengelolaan wakaf uang sebagai instrumen pendanaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia yang hidup di abad modern belum memiliki pengalaman menghadapi pandemi wabah sedahsyat Covid-19. Dalam kaitan ini, kerjasama lintas negara perlu dibangun di bidang penelitian mikrobiologi untuk menemukan cara efektif mengatasi penyebaran virus. Untuk melawan wabah Covid-19, semua elemen bangsa harus kompak, bersatu dan melakukan langkah terpadu demi menyelamatkan nyawa rakyat yang bukan sekadar angka statistik.

Covid-19 adalah musibah kesehatan terbesar abad ini. Semoga tidak menjadi musibah terhadap agama dan rasa kemanusiaan kita. Mari terus berikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 lekas pergi.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here