Shalat Witir, Anjuran Rasulullah ﷺ  dan Tradisi Umat Islam

722
Ilustrasi: Shalat malam.

Muslim Obsession – Shalat Witir merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Bahkan secara khusus, Rasulullah ﷺ berwasiat agar Shalat Witir menjadi tradisi bagi umatnya.

Abu Hurairah tentang wasiat Rasulullah ﷺ kepadanya. Abu Hurairah berkata:

أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku yaitu Rasulullah ﷺ mewasiatkan kepadaku tiga wasiat: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha, (3) mengerjakan Witir sebelum tidur,” (HR. Bukhari no. 1981).

Para ulama terdahulu hampir tidak ada yang meninggalkan Shalat Witir. Dalam pelaksanannya, ada yang melaksanakan Shalat Witir setelah shalat sunnah ba’diyah Isya’. Artinya, setelah melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Isya’, lalu melaksanakan Shalat Witir.

Demikian juga dengan para sahabat, ada yang betul-betul mengakhirkannya di penghujung malam seperti perintah hadits ini, menjalankannya setelah shalat sunnah Tahajud. Tapi ada juga yang melaksanakannya selepas Shalat Isya’.

Keduanya sama-sama masyhur dan dipraktekkan oleh para sahabat. Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman bin Affan, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thalib melakukan keduanya.

Konon, Abu Bakar Ash-Shiddiq melaksanakan Shalat Witir setiap selesai menjalankan ba’diyah Isya’, namun nanti kemudian bangun, Shalat Tahajud dan lain sebagainya. Sedangkan Sahabat Umar, melaksanakan Shalat Witir pada pukul tiga atau saat menjelang subuh.

Berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah ﷺ bersabda,

أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia Witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia Witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama,” (HR. Muslim no. 755).

Dalam riwayat lain, dari Abu Qotadah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ

“Nabi ﷺ bertanya kepada Abu Bakar, ” Kapankah kamu melaksanakan Witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan Witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan Witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan Witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berapa jumlah rakaat dalam Shalat Witir?

Shalat Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Sabda Nabi ﷺ,

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

“Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan Witir lima raka’at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan Witir tiga raka’at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan Witir satu raka’at maka hendaknya ia melakukannya,” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Lalu, bagaimana jika telah datang waktu adzan Subuh, masihkah bisa Shalat Witir?

Sejatinya, waktu Shalat Witir adalah sebelum terbit Fajar Shubuh. Jika Fajar Shubuh telah terbit (waktu Shubuh telah masuk), Shalat Witir tidaklah lagi disyariatkan karena waktunya telah berakhir. Ingat, Shalat Witir adalah shalat pada waktu malam, tidak dilakukan di siang hari.

Shalat Witir boleh dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir malam. Kendati Shalat Witir pada akhir malam itu lebih afdal. Nabi ﷺ di akhir umur beliau biasa melakukan Shalat Witir pada akhir malam.

Siapa saja yang meninggalkan Shalat Witir, maka ia telah luput dari sunnah yang besar sampai ia tidak mungkin bisa menggapainya kembali. Karenanya, sebagian ulama salaf berkata, “Ketika terbit fajar Shubuh, maka berakhirlah waktu Shubuh yang ikhtiyari (pilihan). Namun, waktu dharuri (darurat) masih ada sampai Shalat Shubuh ditegakkan.”

Waktu Shalat Witir itu berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh dan disunnahkan Shalat Witir dijadikan akhir dari shalat malam.

Dalam Kitab Bulughul Maram, dinukil dari hadits Rasulullah ﷺ:

عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا» (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Shalatlah Witir sebelum kalian masuk waktu Shubuh.” (HR. Muslim no. 754).

وَلاِبْنِ حِبَّان: «مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوِتِرْ فَلاَ وِتْرَ لَهُ»

Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, “Barang siapa yang telah mendapatkan waktu Shubuh dan belum melaksanakan Shalat Witir, maka tidak ada Witir baginya,” (HR. Ibnu Hibban, 6:168; Al-Hakim, 1:301-302. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:332).

Wallahu a’lam bish shawab. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here