Shalat Tapi Salah Menghadap Kiblat, Perlukah Diulang?

636
Ilustrasi: Orang sedang melaksanakan shalat.

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M. Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Sebelum langsung menjawab pertanyaan soal salah menghadap Kiblat, ada baiknya saya terangkan terlebih dulu mengapat shalat harus dikerjakan dengan menghadap Kiblat.

Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku,” (QS. Tha Ha: 14), maka Allah juga memerintahkan juga syarat-syaratnya.

Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih “الأمر بالشيء أمر به وبما لا يتم الفعل إلا به” yang artinya, “Memerintahkan perkara juga memerintahkan perkara yang menjadi penyempurnanya.”

Berarti salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat sebagai syarat kesempurnaan shalat.

Kewajiban ini berdasarkan firman Allah:

 فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram,” (QS. Al-Baqarah: 144).

BACA JUGA: Waktu Adalah Anugerah, Jangan Kau Sia-siakan

Demikian pula sabda Nabi kepada Khallad bin Rafi’ Al-Anshari yang buruk shalatnya:

 إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة

“Bila engkau hendak menjalankan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kiblat,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ijma’ (konsensus) dalam JUMHUR ULAMA bahwa shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat.

Menghadap kiblat bisa dihasilkan dengan yaqin atau zhann (dugaan). Menghadap secara yaqin berlaku untuk orang yang dekat dengan Ka’bah, yakni bagi orang yang berada di sekitar Masjidil Haram. Sedangkan untuk orang yang jauh dari Ka’bah, standarnya adalah zhann (dugaan) bahwa ia telah menghadap kiblat.

BACA JUGA: Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ulama Empat Madzhab

Ulama mereferensikan cara menghadap Kiblat, yakni:

1- Berita dari orang terpercaya yang melihat Kiblat secara langsung;

2- Berita dari banyak orang yang mencapai taraf khabar mutawatir (diyakini kebenarannya);

3- Bait Al-Ibrah (kompas) dan lain sebagainya seperti Google Maps;

4- Atau dengan cara meneliti arah mata angin atau arah matahari;

5- Bila tidak memungkinkan untuk berijtihad, maka bertanya kepada orang lain yang terpercaya.

Dalam menentukan arah Kiblat, seseorang tidak boleh semaunya saja, tidak boleh melakukan shalat dengan asal menghadap tanpa dasar. Meski pada kenyataannya arahnya tepat, shalatnya tetap tidak sah karena dia tidak melaksanakan ijtihad Kiblat.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Ahlul Bait Rasulullah ﷺ

Tak Sengaja Salah Kiblat

Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap Kiblat tanpa ada dasar, maka jumhur ulama bersepakat agar shalat wajib diulang.

Ketika sudah menghadap kiblat berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, namun setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat Al-Azhhar (pendapat kuat dan jumhur terkuat), shalatnya tidak sah.

Shalat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi. Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar.

Dan bila diketahui sudah berganti waktu, maka shalat yang salah kiblatnya wajib diqadha’. Misalkan, shalat Zhuhur dan Ashar dilaksanakan dengan tidak menghadap kiblat dan baru tahu saat Maghrib, maka shalat Zhuhur dan Ashar wajib diqadha’ di waktu Maghrib.

BACA JUGA: Penjelasan Kalimat Tauhid Sebagai Kunci Surga

Kenapa? Karena shalat Zhuhur dan Ashar yang telah dikerjakan itu tidak sah, disebabkan tidak memenuhi sempurnanya SYARAT KIBLAT.

Ini pendapat pertama. Persoalan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang yang telah berusaha menemukan arah kiblat ini dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Dalam kondisi tersebut, hakim wajib mencabut pendapatnya dan kembali kepada dalil nash.

Sementara menurut pendapat kedua, sebagian ulama menyatakan bahwa shalatnya tetap sah. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan udzur, sehingga sama dengan persoalan meninggalkan kiblat saat kondisi perang.

BACA JUGA: Cinta Murid pada Guru Membuka Futuh Ilmu

Penjelasan Argumen

 قوله (ومن صلى بالاجتهاد) منه أو من مقلده (فتيقن الخطأ) في جهة أو تيامن أو تياسر معينا قبل الوقت أو فيه أعاد أو بعده (قضى) وجوبا (في الأظهر) وإن لم يظهر له الصواب لتيقنه الخطأ فيما يؤمن مثله في العادة كالحاكم يحكم باجتهاده ثم يجد النص بخلافه

“Orang yang shalat dengan ijtihad dari dirinya sendiri atau orang yang dia ikuti, kemudian yakin keliru di dalam arah Kiblat, arah kanan atau kiri Kiblat secara tertentu, sebelum masuk waktu atau di dalamnya, maka ia wajib mengulangi shalat. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat Al-Azhhar atau kuat dan Jumhur Ulama, meski tidak jelas baginya kebenaran. Sebab keyakinannya akan sebuah kekeliruan dalam persoalan yang secara adat terjamin dari kekeliruan, sebagaimana seorang hakim yang menghukumi berdasarkan ijtihad kemudian ia menemukan dalil nash yang menyelisihinya”.

 والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني وخرج بتيقن الخطأ ظنه

“Menurut pendapat kedua, sebagian ulama, tidak wajib mengqadha’. Sebab ia meninggalkan Kiblat disebabkan udzur, maka serupa dengan kasus meninggalkan Kiblat dalam kondisi perang. Pendapat ini dikutip oleh At-Tirmidzi dari mayoritas ahli ilmu dan dipilih oleh Imam Al-Muzni. Dikecualikan dengan ungkapan yakin keliru, dugaan akan kekeliruan.”

BACA JUGA: Mencium Tangan Guru

Catatan Akhir Jumhur Fuqaha’

 قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى

“Bila yakin keliru di dalam shalat, maka wajib memulai shalat dari awal, berpijak dari pendapat yang mewajibkan mengqadla’ setelah selesai shalat, sebab tidak dianggapnya shalat yang telah dikerjakan,” (Lihat KITAB Syekh Al-Khathib Al-Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz I halaman 147).

Pendapat Ulama Senior dari Kairo Mesir

Syekh Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir dan anggota Dewan Ulama Senior, menjelaskan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap Kiblat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 144:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.”

Ayat tersebut menekankan bahwa manusia untuk menyelidiki arah Kiblat sendiri atau oleh orang-orang yang berpengalaman. Jika tidak mampu menentukan arah kiblat, maka hendaklah dia berusaha semampunya dan sesuai dengan ketekunannya sendiri dan bila ternyata dia keliru maka wajib diulang atau diqadha’.

Demikian pendapat ulama senior Mesir, beliau pun menambahkan bahwa kesempurnaan syarat itu adalah tolok ukur sah tidaknya shalat kita. Oleh karena itu kita sempurnakan dengan cara qadha’, jangan sampai shalat kita terombang-ambing tidak jelas. Demikian menurut Syaikh Ali Jum’ah.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here