Shalat Id Hukumnya Sunah Muakad, Shalat Subuh Hukumnya Wajib

464

Muslim Obsession –  Hukum shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah), tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.

Artinya, seperti dilansir situs muhammadiyah.or.id., tidak ada hukuman apapun bagi yang tidak menjalankannya. Sementara itu, shalat wajib adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih. Semua umat Islam yang mukallaf wajib menjalankannya.

Apabila tidak, maka akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak. Dalam hadits disebutkan sebagai berikut:

“Dari Thalhah Ibn ‘Ubaidillah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abu Thalhah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar” [HR al-Bukhari, Muslim, Mālik Abu Dawud, dan an-Nasa’i].

Selain itu dalam hadits lain disebutkan: “‘Ubadah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima shalat diwajibkan oleh Allah atas hambanya.

Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga” [HR Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad].

Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan bahwa shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakad.

 

Wallahu A’lam Bish Shawab..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here