Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

493
Ilustrasi: Jamaah Haji.

Jakarta, Muslim Obsession – Sepekan setelah adanya keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, sudah ada 59 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

“Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” ujar Ramadan Harisman di Jakarta dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA: 2022, Menag Akan Bahas Haji Lebih Awal dengan Saudi

Secara ketentuan, imbuhnya, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

BACA JUGA: Status Dana Setoran Haji Menurut Fatwa MUI

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Untuk tahun 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” terangnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here