Sejumlah Tokoh Lemparkan Kritik Pedas Pernyataan Menag Soal Adzan dan Anjing

684
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal peraturan pengeras suara di masjid terus menuai komentar masyarakat, termasuk sejumlah tokoh nasional dan ulama.

Dalam penjelasannya soal adzan di sela-sela acara di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022), Menag juga sempat memberikan contoh gonggongan anjing yang dapat mengganggu.

Merespons pernyataan Menag, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH. Cholil Nafis, langsung melemparkan cuitannya.

BACA JUGA: SE Menag, Penggunaan Pengeres Suara Masjid Paling Lama 10 Menit

“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” cuit Kiai Cholil, Rabu (23/2) malam.

Respons senada juga diungkapkan Imam Besar Masjid New York, AS Shamsi Ali.

“Gus Menteri, semoga ini salah komunikasi/salah memberi contoh saja. Pejabat pastinya tahu mengkomunikasikan masalah scr benar & proporsional. Apalagi kaitannya agama, tahu sendiri bisa sensitif. Suara azan & sholawat itu indah & penuh makna. Tdk pantas dicontohkan suara anjing,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kritik Menag, PKS: Aturan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Tradisi Masyarakat

Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya pun mengkritik keras Menag. “Suara adzan kok dibandingin suara anjing. Parah betul Pak Menteri,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya.

Sebelumnya, saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022), Menag menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

BACA JUGA: MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here