Sejarah Awal Shalat Jumat

27025
Shalat di Istiqlal
Ilustrasi: Shalat berjamaah di Masjid Istiqlal.

Muslim Obsession – Ustadz Abdul Somad menerangkan secara singkat tentang awal mula munculnya perintah Shalat Jumat. Dalam cuplikan video singkat, beliau menjelaskan asal usul perintah Shalat Jumat.

“Sejarahnya, dimulai ketika Nabi sampai di Quba pada hari Senin. Di sana, beliau menginap selama empat malam. Ketika datang hari Jumat, bertolaklah ia dari Quba menuju Madinah, lalu berhenti di kampung Bani Salim. Kemudian, beliau shalat Jumat atas perintah Allah,” terang Ustadz Somad.

Ustadz Somad menerangkan bahwa tempat pertama Nabi Saw. shalat Jumat adalah bukan di masjid, karena pada saat itu belum ada masjid. Namun, kini tempat itu telah dibangun masjid sebagai sejarah pertama kali Nabi melaksanakan Shalat Jumat. Maka, masjid itu diberi nama Masjid Jumuah yang berada di barat daya kota Madinah.

Diriwayatkan, Nabi Saw. tiba di Madinah dari Mekah pada Senin 12 Rabiul Awal dan menetap di Quba selama 4 hari. Yakni, hingga hari Jumat pagi 16 Rabiul Awal. Begitu keluar Madinah, waktu salat Jumat tiba. Maka di sinilah Nabi melakukan shalat Jumat pertama kalinya di Madinah, di tempat yang sekarang bernama Masjid Jumuah.

Kemudian, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah merenovasi ulang masjid tersebut. Masjid Jumuah ini kembali diperbaiki pada masa Dinasti Abbasiyah antara 155-159 H. Masjid ini juga disebut dengan Masjid Bani Salim karena terletak di perkampungan Bani Salim.

Perintah shalat Jumat ini tertulis dalam ayat Al-Quran yang berbunyi, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” QS. Al-Jumuah [62]: (9).

Sedangkan dalam sejumlah hadits, Nabi Saw. bersabda, “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit,” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).

Rasulullah Saw. juga telah memperingatkan dengan tegas atas siapa saja yang melalaikannya.

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi Saw. bersabda, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”

Dalam hadits lain, Nabi Saw. bersabda, “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik,” (HR. Thabrani).

Wallahu a’lam bish shawab (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here