Sebelum 2019: IHW Minta Semua Produk Sudah Bersertifikat Halal

751
Ikhsan Abdullah (Foto: wartapilihan)

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia Halal Watch (IHW) berharap pada tahun 2019 semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Jika sampai batas waktu mandatory atau wajib sertifikasi dan para pelaku usaha masih belum memiliki sertifikat halal maka mereka dapat dikenakan sanksi.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam siaran pers yang diterima Muslim Obsession, Rabu (12/9/2018).

“Karena apabila sampai batas waktu mandathori Sertifikasi dan produk mereka belum bersertifikasi halal, maka akan terkena sanksi berupa denda maupun sanksi pidana sekaligus sebagaimana Pasal 56 dan 57 UU JPH,” kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, jaminan produk halal telah diundangkan sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun nampaknya UU JPH masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat dan belum memiliki pengaruh yang signifikan bagi dunia industri dan pertumbuhan industri halal.

“Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri halal, tetapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengungkapkan, industri halal Indonesian saat ini seolah jalan di tempat apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Sebut saja negara Malaysia, Thailand, Singapura, Korea dan Taiwan yang menurutnya sudah lebih dulu maju dan menjadikan produk-produk bersertifikat halal tersebut sebagai bisnis penting.

“Industri halal Indonesia masih berjalan ditempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapore, Korea dan Taiwan. Pelaku usaha kita belum melihat industri halal sebagai peluang bisnis penting. Padahal di dalam era global saat ini, industri halal sedang menjadi trend global,” terangnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here