Saudisasi di Sektor Emas dan Perhiasan Dimulai

3111
Toko emas dan perhiasan di Arab Saudi.

Riyadh, Muslim Obsession – Setelah 16 tahun tak melibatkan warganya di bidang industri emas dan perhiasan, tahun ini Arab Saudi mulai mengembalikan lagi keterlibatan warganya.

Upaya tersebut telah dimulai oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi saat melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Daerah dan Pedesaan serta Perdagangan dan Investasi untuk memberlakukan keputusan tersebut.

Kendati demikian, pelarangan warga asing yang bekerja di bidang tersebut kementerian tidak dikenakan jika mereka menikahi wanita Saudi atau memiliki anak dari wanita Saudi.

Pihak kementerian juga berharap nasionalisasi ini dapat memerangi ‘tasattur’, yakni adanya orang asing yang menjalankan bisnis atas nama warga Saudi, dengan komposisi saham sebesar 40 persen.

Pihak kementerian menyatakan, sekitar 30.000 orang yang sebagian besar merupakan pekerja asing, bekerja di 6.000 toko emas di berbagai wilayah Arab Saudi. Demikian dilansir Saudigazette.com.

Pasar emas dan perhiasan di Saudi memiliki nilai investasi senilai 14 miliar Real Saudi. Hal itu menjadikan pasar emas Saudi sebagai salah satu yang terbesar di dunia dan terbesar di dunia Arab.

Melalui peraturan nasionalisasi tersebut, industri di sektor ini diharapkan bisa menyediakan 5.000 lapangan kerja untuk warga Saudi.

Di Madinah, kebanyakan toko emas dan perhiasan dimiliki oleh warga negara Yaman. Mereka menempati dua pertiga pasar di sana. Namun, saat ini di Hail telah 100 persen industri ini dikuasai warga Saudi.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa bila ada toko emas dan perhiasan yang mempekerjakan orang asing akan dikenakan denda SR20.000 untuk setiap pekerja asongnya. Keputuan ini berlaku mulai hari Ahad lalu (3/12/2017), ketika aturan ‘Saudisasi 100 persen’ diberlakukan di sektor ini.

Kementerian tersebut telah menunjuk pengawas permanen yang ada di setiap pasar dan mal untuk melakukan inspeksi mendadak dan menghukum adanya pelanggaran hukum atas aturan ini.

Khaled Aba Al-Khail, juru bicara kementerian tersebut mengatakan bahwa inspektur lapangan akan melacak pelanggar dan mengenakan denda pada pelanggar setelah batas waktu pada 3 Desember.

Namun, anggota Dewan Saudi Chambers telah menyatakan reservasi mereka atas keberhasilan Saudisasi di sektor ini.

“Kami perlu memperjuangkan ‘tasattur’ agar sukses membuat saudisasi,” kata Abdulmohsen Al-Namir, anggota komite emas di dewan tersebut. Dia pun telah mengatakan bila selama ini sejumlah besar toko emas yang ada di Saudi dikelola oleh pekerja asing atas nama orang Saudi.

Sementara itu, pihak toko emas dan perhiasan tidak menanggapi keputusan kementerian tersebut. Menurut mereka, toko emas dan perhiasan dijalankan oleh orang asing karena Saudi tidak menganggapnya sebagai industri yang menguntungkan untuk diajak kerja sama.

Apalagi, mereka juga para pekerja di sektor ini selama ini menuntut kenaikkan pendapatan karena penghasilannya sangat kecil. Gaji yang mungkin didapat dengan bekerja di sektor industri ini adalah antara 3.000-7.000 Real Saudi. (Fath)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here