Saudi Berlakukan PPN 5%, Biaya Haji Naik?

657
Menag Lukman beri keterangan pers usai upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-72 di Jakarta. (foto: kemenag.go.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama tengah mengkaji kemungkinan naiknya biaya ibadah haji tahun 2018. Kenaikan itu seiring kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%, terhitung 1 Januari 2018.

Seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama, PPN dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

“Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” sambung Menag.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua minggu lalu, tepatnya saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here