Saudi Akan Denda Jamaah yang Putar Musik Saat Adzan

424
5 Amalan Sunnah Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Saat Mendengar Adzan
Muadzin sedang mengumandangkan adzan (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

Muslim Obsession – Pejabat Arab Saudi telah memperketat peraturan untuk jamaah haji di Makkah dan Madinah dengan mengeluarkan pedoman haji dan umrah baru yang diperkenalkan kepada publik pada Ahad (20/2/2022).

Menurut pemerintah, peraturan diperuntukkan bagi jamaah haji, baik yang berasal dari dalam kerajaan maupun dari negara lain, yang terlihat menggunakan ponsel saat mengumandangkan adzan.

Oleh karena itu, otoritas Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak memutar atau mengeraskan volume musik di dalam area pemukiman selama Adzan dan Iqamah.

Ditekankan bahwa siapa pun yang kedapatan memainkan ‘musik’ apa pun selama adzan dari masjid sekarang akan didenda SAR 1.000 untuk pelanggaran pertama dan jika pelanggaran berulang, denda akan meningkat menjadi SAR 2.000.

Penting untuk diingat bahwa denda hanya akan dikenakan jika musik dimainkan dengan keras saat adzan dikumandangkan dari masjid.

Ini juga berlaku untuk mereka yang memainkan musik keras di mobil atau rumah mereka. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk orang yang mendengarkan musik di headphone mereka.

Selain itu, Arab Saudi juga telah mengenakan denda SR 500 bagi siapa saja yang meninggikan volume musik di lingkungan perumahan, jika pengaduan diajukan oleh penduduk lingkungan.

Pemerintah Arab Saudi juga telah memberlakukan denda baru mulai dari SR 250 hingga SR 500 bagi siapa pun yang mengenakan celana pendek di dalam masjid atau kantor pemerintah.

Menurut pejabat Saudi, mengenakan celana pendek di masjid dan lembaga pemerintah setelah penerapan kode etik baru bertentangan dengan etiket sosial.

Namun, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa pria yang mengenakan celana pendek di depan umum tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik kecuali di masjid.

Denda baru diberlakukan tak lama setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan dekrit menteri yang menyerukan perubahan peraturan kesopanan publik.

Dalam Perpres baru, 19 pelanggaran dalam daftar pelanggaran etiket publik yang disetujui pada tahun 2019 kini telah diubah menjadi 20 pelanggaran.

Menurut kementerian, pelanggaran dalam daftar ini akan dihukum dengan denda mulai dari SR 50 hingga SR 6000.

Sebenarnya, sebagian besar sudah dilarang di Arab Saudi tetapi sebelumnya tidak ada hukuman khusus yang diberikan dan keputusan diserahkan kepada hakim.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here