Satu Jamaah Wafat di Madinah Akan Dibadalhajikan

173
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 1444 H Suratman di Madinah. (Foto: kemenag)

Madinah, Muslim Obsession – Jamaah haji Indonesia asal Demak, Jawa Tengah bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo dilaporkan wafat di Madinah.

Almarhum yang merupakan jamaah dari kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, pihaknya akan melakukan badal haji untuk almarhum. Menurutnya, hal itu merupakan bagian layanan dari pemerintah.

“Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria,” ungkapnya di Madinah, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA: Penting Diketahui Jamaah Haji, Bagaimana Cara Memperoleh Predikat Mabrur?

Ia menjelaskan, secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Layanan untuk Jamaah Haji Indonesia Saat di Madinah

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.

PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.

Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jamaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here