Saran Din Syamsuddin untuk Pemerintah Terkait Pembatalan Ibadah Haji

566

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020, karena masih belum stabilnya kasus corona di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Keputusan itu mendapat respons dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Di tengah ancaman corona ini, memberangkatkan jamaah haji memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran corona yang masih tinggi.

Din pun menyarankan kepada pemerintah untuk menjelaskan secara persuasif atau meyakinkan kepada para calon jamaah, karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa. Terlebih itu menyangkut dana besar.

“Sebaiknya nisbah atau bunga setoran calon jamaah (yang disimpan di bank konvensional), minimal selama setahun ini, diberikan kepada pemiliknya, apalagi akibat Covid-19 mereka sangat membutuhkan,” ujar Din di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji sebelumnya juga mendapatkan kritik dari Komisi VIII DPR. Pihak DPR menilai pemerintah telah memutuskan secara sepihak, tanpa sama sekali melibatkan DPR. Hal itu dianggap menyalahi UU.

“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Yandri menjelaskan, Indonesia pun hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Kerajaan Arab Saudi soal diperbolehkan atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah ke sana. Artinya, Pemerintah terlalu dini memutuskan, padahal belum ada keputusan dari Pemerintah Arab.

“Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya.

Terlebih, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR dan Menag juga sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR. “Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.

Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here