Sampai Usia Berapa Seorang Anak yang Ditinggal Ayahnya Masih Disebut Yatim?

3711

Muslim Obsession – Bulan Muharram dan hari Asyura seringkali disebut dengan hari lebaran anak yatim.

Hal ini karena pada momen tersebut, seluruh umat Muslim dianjurkan untuk menyantuni dan mengusap anak yatim.

Khusus di tengah kaum Muslim Indonesia, kadang dijumpai perselisihan terkait penentuan batas umur disebut anak yatim.

Ada yang mengatakan bahwa jika sudah berumur 12 tahun sudah tidak disebut yatim karena sudah lulus SD, dan ada yang mengatakan masih disebut anak yatim.

Sebenarnya, anak berusia 12 tahun, apakah masih disebut anak yatim?

Dalam Islam, ada dua kriteria untuk menentukan seseorang disebut yatim. Jika dua kriteria ini ada, maka disebut yatim.

Sebaliknya, jika keduanya atau salah satunya tidak ada, maka tidak disebut yatim.

Pertama, seperti dilansir Bincang Syariah, seseorang yang ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani  dalam kitabnya at-Ta’rifat berikut:

Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafatkarena nafakahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.”

Kedua, masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.

Dalam kitab al-Mabsuth Imam al-Sarakhsi al-Hanafi juga menyebutkan sebagai berikut;

“Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim.”

Hal ini berdasarkan hadist riwayat Imam Abu Daud, Nabi Saw bersabda;

Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh.

Dengan demikian, anak yang berusia 12 tahun jika belum baligh sementara bapaknya meninggal, maka masih disebut yatim.

Namun jika sudah baligh, maka tidak disebut yatim. Seseorang sudah disebut baligh dengan adanya salah satu tanda berikut, 1) keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya, 2) haid atau hamil bagi perempuan, 3) sudah berumur 15 tahun qamariyah.

Wallahu A’lam bish Shawab.. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here