Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan

353
Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

Sebelumnya Sambo mengajukan gugatan terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Atas masukan dari belbagai pihak, Sambo memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” sambungnya.

Arman mengatakan pencabutan ini juga dilakukan Sambo karena bentuk kecintaannya kepada institusi Polri. Arman menyebutkan Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata Arman.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” imbuhnya.

Arman mengatakan sejatinya gugatan di PTUN itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dengan segala kerendahan hati, kata Arman, kliennya akhirnya mencabut gugatan tersebut.

“Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” ujar Arman.

Sebelumnya, gugatan Sambo itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri. Sambo pemecatannya dibatalkan. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here