Sah! PBB Bisa Ikut Pemilu 2019

903
PBB Yusril OK
Partai Bulan Bintang akhirnya dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2019 oleh Bawaslu usai sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Ahad (4/3/2018). (Foto: Twitter: @Yusrilihza_Mhd)

Jakarta, Muslim Obsession – Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan untuk bisa mengikuti Pemilu 2019. Penetapan itu muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Ahad (4/3/2018).

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan membacakan putusan.

Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Pasalnya, PBB dinilai tak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan sehingga mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Tak terima, PBB pun melakukan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI sempat digelar meski tak menemukan hasil. Gugatan PBB kemudian berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI dan berakhir pada penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Kendati demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here