Sah! Anies Naikan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.641.854

725

Jakarta, Muslim Obsession – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen. Dengan begitu jika dikalkulasi UMP DKI pada 2022 kini jadi Rp 4.641.854.

Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.

“Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan,” demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tulis Kepgub Anies.

Sebelumnya, Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here