RUU TPKS adalah Otak dari Permen Dikbudristek No.30

392
Sejumlah aktivis ACN melakukan aksi "tutup mulut" untuk menolak RUU P-KS di Jakarta (28/01/2019). (Foto: hidayatullah)

Jakarta, Muslim Obsession – Di tengah arus tuntutan untuk mencabut Permen Dikbudristek No.30, Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU PKS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pernyataan sikap tersebut berisi penolakan terhadap RUU TPKS.

Koordinator ACN, Erik Armero mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan karena RUU TPKS adalah Otak dari Permen Dikbudristek No.30.

“Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham banget lah, Permen Dikbudristek nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draft lama sampai yang terbaru. Jadi menolak RUU TPKS itu sudah pasti menolak Permen Dikbudristek ngawur itu, kan RUU TPKS itu otaknya,” jelas pria berdarah Minang tersebut, Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA: Dukung Permen PPKS, Kemenag Terbitkan Edaran untuk PTKN

Indram, sebagai Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI, juga mengatakan hal yang senada.

Menurutnya, Permen Dikbudristek No.30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual, tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan.

“Jadi secara hirarkis peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek No.30. Sehingga kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permen Dikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS. Padahal RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia,” jelas Indram.

BACA JUGA: Langgar Tujuan Pendidikan, Parmusi Desak Menteri Nadiem Cabut Permen PPKS

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

BACA JUGA: Dianggap Bermakna Legalkan Seks Bebas, Muhammadiyah Desak Permen PPKS Dicabut 

Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR.

“Kita akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan,” pungkas Erik. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here