RPP Jaminan Produk Halal Belum Tuntas, BPJPH: Tunggu Paraf Menteri

870
Kepala-BPJPH-Soekoso (Foto: Panjimas.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Jaminan Halal saat ini masih belum tuntas, padahal UU Nomor 30 tentang Jaminan Produk Halal sudah disahkan pada Oktober 2014 lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan masih menunggu persetujuan RPP Jaminan Produk Halal.

“Kalau ditanya kapan RPP selesai, saya mau secepatnya. Tapi saat ini kami masih menunggu paraf menteri dari masing-masing kementerian terkait. Kami tidak bisa memerintahkan untuk mempercepat paraf tersebut, kita punya etika,” ujarnya di Hotel Sofyan Betawi, Rabu (12/9/2018).

Menurut Sukoso, melalui RPP tersebut semua produk makanan, minuman dan obat-obatan wajib mendapat sertifikasi halal. Nantinya sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh BPJPH bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita memang tidak bisa bergerak menjadi UU jika RPP belum selesai. Maka kami sampai saat ini terus berkoordinasi lewat Sekretariat Negara untuk mempercepat proses paraf serta diskusi dengan kementerian terkait,” ucapnya.

Sembari menunggu payung hukum jaminan produk halal diterbitkan, Sukoso dan tim BPJPH sedang membangun Sistem Jaminan Halal (SJH) mengingat banyak negara yang sudah mengadopsi SJH yang telah disusun MUI.

“Kami akan membentuk sistem informasi untuk sertifikasi halal,” ujarnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here