Roy Suryo Akan Laporkan Menag Terkait Pernyataan Adzan dan Gonggongan Anjing

819
Roy Suryo.

Jakarta, Muslim Obsession – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan peraturan pengeras suara di masjid berbuntut panjang.

Usai menuai kritik pedas dari sejumlah tokoh dan ulama, kali ini Roy Suryo berencana melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya.

Laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dilayangkan lantaran Gus Yaqut dinilai telah menodakan agama karena membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Dalam cuitannya di akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (23/2/2022), Roy Suryo akan melayangkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB hari ini.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Lemparkan Kritik Pedas Pernyataan Menag Soal Adzan dan Anjing

“Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ,” kata Roy Suryo seperti dikutip suara.com, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo mengklaim telah memiliki barang bukti untuk memperkuat isi laporannya nanti. Barang bukti itu salah satunya berupa rekaman audio dan visual.

“Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2,” tulisnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengira ucapan Menag tersebut merupakan “clickbait” media semata. Namun setelah banyak media yang mempublikasikan, ia pun menegaskan untuk membuat laporan.

BACA JUGA: Kritik Menag, PKS: Aturan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Tradisi Masyarakat

“Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (utk mendapat perhatian saja). Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama. Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR,” cuitnya.

Pernyataan kontroversial Menag dikemukakan saat ia menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Menag menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

BACA JUGA: SE Menag, Penggunaan Pengeres Suara Masjid Paling Lama 10 Menit

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya di sela-sela kegiatan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here