Ridwan Kamil Komentari Kasus Guru Cabul di Bandung

552
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Muslim Obsession – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar soal kasus pencabulan yang dilakukan seorang pimpinan salah satu pesantren di Kota Bandung, HW, terhadap beberapa santriwatinya.

Kang Emil mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup.

“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” ujarnya lewat akun Instagram, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, anak-anak santriwati yang menjadi korban, saat ini juga sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

BACA JUGA: Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Pelaku Asusila Ditahan dan Lembaganya Ditutup

Ia juga meminta agar forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran. Kang Emil juga berharap agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.

Selain itu, ia juga meminta agar para orang tua rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” pungkasnya.

Dituntut Berlapis

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan salah satu pesantren di Kota Bandung, HW, mencabuli beberapa santrinya hingga melahirkan sembilan bayi. Sementara, dua calon bayi hasil pencabulan HW kini masih dalam kandungan.

“Totalnya ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra-penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono di Bandung, Rabu (8/12).

Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung saat ini tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan terdakwa HW (36). Terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri.

Persidangan berlangsung di ruang sidang anak. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi menggelar sidang secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/12).

Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here