Respons UAS Saat Tahu Industri Miras Dilegalkan

574
Ustadz Abdul Somad (UAS).

Jakarta, Muslim Obsession – Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS turut berkomentar dengan diizinkannya investasi miras berdasarkan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021. Ia secara tegas menolak kebijakan itu.

“Saya menolak legalitas miras di Indonesia,” tulis UAS dari Instagram pribadinya, @ustadzabdulsomad_official, Selasa (2/3/2021).

UAS mengutip salah satu surat di Al-Quran yang menyatakan adanya larangan minum-minuman keras. Yakni Surat Al-Maidah ayat 90, begini bunyinya:

“Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan.”

Seperti diketahui, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.

Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru. Hanya saja, penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Meski begitu, kebijakan itu banyak tolak, tokoh agama, tokoh adat, politisi dan juga ormas Islam, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, dan juga Parmusi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here