Redam Informasi Meresahkan, KPU Harus Sampaikan Informasi Akurat

729
Ilustrasi Data KPU
Mencari informasi hasil pemilu 2019. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta agar penyelenggara pemilu memberikan informasi secara akurat kepada masyarakat. Tindakan ini penting dilakukan untuk meredam maraknya informasi yang simpang siur dan meresahkan.

“Jika ada informasi yang tidak benar, KPU harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi. Hal itu penting agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Ketua KIP Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).

Gede juga meminta semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu. Lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan pemilu adalah KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel, KPU yang bertugas sebagai pelaksana pemilu diawasi oleh Bawaslu dan DKPP. DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, sementara MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara.

Di sisi lain, ia juga menyarankan masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada KPU. Hal itu dilakukan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg,

“Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” katanya.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019, Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Karena itu, penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat.

Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud, agar hak pilih pemilih tidak hilang.

“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” kata dia.

Kendati demikian, Gede mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.

“Apalagi, Pemilu 2019 mungkin terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here