Empat Sumber Hukum Islam dan Kedudukannya

Empat Sumber Hukum Islam dan Kedudukannya
Al-Quran, sumber hukum Islam yang utama.

Oleh: Ustadz H. Abdul Ghoni

Al-Quran, sumber hukum Islam yang utama. Islam hadir sebagai rahmat bagi seisi alam yang menuntun umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Selama hidup, manusia tidak luput dari beragam masalah dan kegalauan.

Untuk mencari solusi pemecahan masalah, umat Islam dapat bersandar pada sumber-sumber hukum Islam yang jelas. Sumber hukum yang dimaksud adalah Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas.

Al-Quran adalah kalam Allah yang berfungsi sebagai sumber hukum yang utama. Kehadiran Hadits, Ijma, dan Qiyas bukanlah sebagai penyempurna Al-Quran.

Sebab Al-Quran telah sempurna, namun pemahaman manusia-lah yang tidak sempurna, sehingga dibutuhkan penjelas agar pesan yang terkandung dalam Al-Quran dapat dipahami dengan sebenar-benarnya.

Agar ilmu kita tentang Agama Islam bertambah, mari kenali lebih dalam empat sumber hukum Islam beserta kedudukannya:

AL-QURAN

Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber utama. Mengapa? Karena Al-Quran dijamin keontentikannya dan juga terhindar dari intervensi tangan manusia.

Meski merupakan sumber hukum utama, Al-Quran ran bukanlah kitab hukum maupun kitab kumpulan hukum.

Beberapa alasannya adalah karena aturan di dalamnya bersifat universal, bahkan hanya 80 ayat saja yang secara eskplisit menggunakan kata hukum.

Al-Quran lebih pantas dikatakan sebagai kitab petunjuk untuk standar moral perilaku manusia. Karena pembahasan ibadah dan muamalah dalam Al-Quran bersifat umum, maka diperlukan suatu penjelas.

Nabi Muhammad lah yang kemudian merincinya melalui perkataan dan perbuatan Beliau. Contohnya adalah shalat dan zakat. Di Al-Quran tidak ditemukan waktu shalat, gerakan shalat, dan lain-lain. Rincian tata-tata cara tersebut dapat ditemukan pada hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

HADITS

Menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah, hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), atau sifat.

Dalam agama Islam, hadits merupakan sumber hukum setelah Al-Quran. Ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat 7:

”…. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”

Menurut Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis, fungsi hadits secara garis besar ada tiga, yaitu:

1. Menegakkan kembali keterangan atau perintah yang terdapat di dalam Al-Quran. Artinya hadits datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan Qur'an.

2. Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang datang secara global. Dalam hal ini kaitannya ada tiga hal, yaitu menafsirkan serta memperinci ayat-ayat yang bersifat umum;mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum;dan memberi batasan terhadap ayat bersifat mutlak.

3. Menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran.

Salah satu contoh penentuan hukum dengan hadits adalah tentang wudhu sebagai syarat sah shalat:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu,” (HR. Bukhari dan Abu Hurairah).

Hadits tersebut memperjelas isi dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS. Al-Maidah: 6).

IJMA

Secara bahasa, ijma adalah memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ijma dapat dipahami sebagai sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak terdapat penjelasan yang spesifik dalam Al-Quran dan Hadits. Ijma tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.

Salah satu contoh ijma adalah diperbolehkannya vaksinasi dan imunisasi. Pada masa Nabi Muhammad, ilmu kedokteran belum berkembang pesat seperti sekarang. Sehingga hukum tentang imunisasi pun belum ada.

Karena para ulama melihat imunisasi dan vaksinasi memiliki banyak manfaat dan dianggap sebagai ikhtiar untuk kesehatan, maka ulama memperbolehkan metode kesehatan ini.

QIYAS

Qiyas merupakan perluasan dari hukum yang ada. Qiyas adalah salah satu metode untuk menentukan hukum sesuatu yang baru dan belum dikenal sebelumnya, dengan cara mencari padanannya dengan hal yang sebelumnya diketahui dan sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits.

Contoh qiyas adalah menganalogikan narkotika, yang pada zaman Nabi Muhammad tidak ada, dengan khamr (minuman memabukkan). Karena sifat kedua hal tersebut yang membahayakan kesehatan dan menimbulkan ketergantungan, maka hukum narkotika sama dengan khamr, yaitu haram.

Semoga Bermanfaat.

بَارَكَ اللهُ فِيْكُم



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group