Rapikan ‘Bisnis’ Umrah, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru

932
Nizal Ali - Kemenag
Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizal Ali menjawab wartawan (Foto: Pujiyanto/kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk membenahi ‘industri’ umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dilansir situs resmi Kemenag, terbitnya PMA tersebut otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar. Dalam setahun rerata jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

“PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jamaah rentan menjadi korban,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dalam aturan baru itu, jelas Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Di antaranya, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jamaah.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis syariah,” tegas Nizar.

Nizar mengatakan, melalui regulasi ini izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag. Regulasi itu juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). “Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jamaah. Sebelumnya, rekrutmen jamaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here