Ragu Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan MUI

493
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Beberapa masyarakat Indonesia masih ragu-ragu dan takut akan kehalalan dan keamanan vaksin Covid-19. Terlebih, sejumlah orang merasakan efek samping setelah vaksinasi seperti vertigo dan sebagainya. Bahkan, qadarullah ada juga yang meninggal beberapa hari usai divaksin.

Menanggapi hal ini, tim MUI melalui situs resmi mui.or.id. menanggapi keresahan tersebut. Menurut MUI, vaksin Covid-19 yang sudah dilakukan sertifikasi halal dan mengantongi sertifikat halal dari MUI ada tiga produk, yaitu:

1.Vaksin Sinovac
2.Vaksin AstraZeneca, dan
3.Vaksin Sinopharm

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram.

Namun demikian keduanya tetap dibolehkan, karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid.

Adapun dari sisi keamanan untuk dipakai dan kemujaraban ketiga Vaksin tersebut, BPOM telah memberikan izin darurat penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) dan efikasinya.

Terkait dengan kejadian ikutan paska imunisasi seperti demam, ngilu, pusing dan rasa tak nyaman lainnya itu dikarenakan respon kekebalan tubuh kita terhadap vaksin.

Namun respons kekebalan tubuh ini bisa berbeda setiap orangnya tergantung kondisi individu masing-masing. Langkah respons cepat sistem kekebalan tubuh cenderung berkurang seiring bertambahnya usia. Itu jadi satu alasan orang yang lebih muda melaporkan efek samping lebih sering daripada orang dewasa yang lebih tua.

Tetapi, jika seseorang tidak merasakan apa-apa saat satu atau dua hari setelah salah satu dosis diberikan, itu tidak berarti vaksin tidak bekerja. Lalu mengapa terjadi kasus kematian setelah divaksin Covid-19, ini yang perlu diteliti dan dicari data dan fakta yang lebih mendalam.

Dengan demikian dapat dipastikan penyebab kematian. Tetapi yang tidak kalah penting adalah kejujuran saat skrining kesehatan sebelum divaksin, karena dalam kondisi tertentu seseorang tidak boleh divaksin, seperti orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih, sedang hamil, mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam tujuh hari terakhir, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), dan lain-lain.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here