Qatar Berlakukan Pajak Dosa untuk Minuman Beralkohol

1964
iCandy-Products.com (Foto: iCandy-Products.com)

Qatar, Muslim Obsession – Sebagai negara yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar akan berlakukan pajak dosa sampai 100 persen untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Independent, Pajak dosa atau sin tax ini dirilis beberapa minggu setelah pemerintah Qatar mengumumkan pernyataan tahunan mereka bahwa sebentar lagi akan ada pungutan biaya untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Kebijakan ini juga diungkapkan oleh Qatar Distribution Company yang merupakan satu-satunya toko penjual minuman alkohol di negara tersebut.

Akibat adanya kebijakan ‘pajak peruntuh iman’ ini terjadi antrean mengular di luar toko Qatar Distribution Company saat menjelang tahun baru.

Warga Qatar berbondong-bondong untuk memborong minuman beralkohol sebelum harga naik dua kali lipat.

Harga minuman beralkohol terbaru sudah naik dua kali lipat dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Beberapa di antaranya 24 pack minuman bir 330ml akan dibanderol dengan harga 384 riyal Qatar atau setara dengan Rp 1.5 juta. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here