PTUN Tolak Gugatan HTI

940
Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: Jawapos)

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak menerima atas pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementeriann Hukum dan HAM.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pembacaan putusannya, gugatan ditolak karena terdapat bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. “Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017. Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI dengan landasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dalam perppu yang dikeluarkan pada Juli itu, pemerintah disebut dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormans diterbitkan oleh pemerintah untuk menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Salah satu faktor pemerintah menerbitkan perppu yakni karena mekanisme pembubaran ormas dinilai terlalu panjang karena mesti melalui proses pengadilan. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here