Produk Tanpa Babi dan Alkohol Tetap Diperiksa?

1908
No Pork No Alcohol (Foto: Wakid Shoebat)

Muslim Obsession – Hal yang kerap menjadi pertanyaan bagi pengusaha makanan ialah apakah ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, tetap harus dilakukan pemeriksaan? Meskipun makanan tersebut dipastikan tidak mengandung babi maupun alkohol?

Melalui siaran pers LPPOM MUI, Senin (10/9/2018) menyampaikan bahwa dalam masalah halal-haram, kita tidak bisa menyatakan secara sepihak bahwa produk yang kita konsumsi telah benar-benar halal tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dan pemeriksaan secara mendalam.

Hal tersebut dikarenakan, antara lain, dengan majunya teknoogi pengolahan pangan telah membuat kandungan barang haram masuk ke produk makanan dan minuman tanpa bisa dideteksi dengan mata telanjang, dan harus melalui pemeriksaan secara seksama.

Oleh karena itu, meskipun bahan baku utama yang kita gunakan secara kasat mata tidak terdapat unsur babi atau alkohol,  sangat bisa jadi kandungan bahan babi dan turunannya serta alkohol ada di bahan tambahan atau bahan penolong. Misalnya ada di dalam kandungan kecap, bumbu penyedap, atau bahan lainnya.

Oleh karena itu, untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan tidak halal, LPPOM MUI tetap harus melakukan pemeriksaan, bahkan jika dipandang perlu dilakukan uji laboratorium.

Bagaimana sobat Muslim, sudah cukup puas kah jawabannya? (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here