Presiden Jokowi Harus Cabut Aturan yang Melegalkan Miras

572
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo diminta untuk mencabut aturan yang melegalkan minuman keras (miras) karena sangat bertentangan dengan Syariat Islam juga demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI tetap tegas menolak penjualan miras dilegalkan. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol.

“Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut karena membuka peluang investasi bagi industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku heran dengan Perpres tersebut yang menurutnya, kebijakan tersebut hanya merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengusaha.

Buya Anwar meminta Perpres tersebut dicabut, karena tugas negara dan pemerintah adalah melindungi masyarakat dari segala keburukan akibat perilaku salah.

“Nah, kok ini membuat masyarakat sakit. Miras itu bisa mengancam kesehatan dan jiwa. Bisa sakit liver, jantung dan otaknya terganggu bahkan kematian. Tolonglah dipikirkan dampak ke masyarakatnya,” katanya, mengutip Republika, Senin (1/3).

Penolakan tegas juga diutarakan Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Usamah Hisyam. Menurutnya, investasi miras ini tak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkannya pada masyarakat, utamanya generasi muda yang akan datang. Dibandingkan investasi yang bisa didapatkan dari itu, menurutnya, sudah pasti lebih banyak mudharat yang didapatkan dari miras.

Usamah mengatakan, Parmusi secara tegas menolak. Ia kembali mengingatkan agar Indonesia jangan dibangun dengan uang yang tidak halal karena hanya mengundang murka dari Allah Ta’ala.  Menurutnya, berbagai persoalan dan musibah yang menimpa di berbagai daerah merupakan cerminan dari kondisi masyarakat Indonesia yang sering menentang ajaran Allah Ta’ala.

“Kalau pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kali ini terlampau sering menabrak nilai-nilai ketauhidan umat Islam Indonesia, maka Parmusi akan mengambil sikap yang lebih tegas untuk meminta seluruh dai dan kadernya menarik dukungan terhadap pemerintahan ini,” tandas Usamah.

Seperti diketahui, menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Terbitnya Perpres tersebut saat ini mendapat tentangan dari masyarakat luas, termasuk Ormas dan tokoh-tokoh nasional. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here