PPKM Darurat, Pemkab Bogor Berlakukan 15 Aturan Hingga Tutup Jalan

553
Bupati Bogor Ade Yasin dan jajaran Pemkab Bogor melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bogor, Ahad (4/7/2021). (Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor, Muslim Obsession – Kebijakan Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat direspons Pemkab Bogor dengan menerapkan 14 peraturan.

Berikut ini rincian aturan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang sudah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang:

1. Perkantoran 100 persen Work From Home (WFH) bagi sektor non-essential;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat;

BACA JUGA: MUI Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Qurban Masa PPKM Darurat

4. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat;

5. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

7. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

8. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB;

9. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan;

10. Tempat ibadah ditutup sementara;

BACA JUGA: UAS Tak Setuju Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat

11. Fasilitas umum ditutup sementara;

12. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara;

13. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (hanya boleh dibawa pulang);

15. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

BACA JUGA: PPKM Darurat Diberlakukan, Ketua DPD RI Ingatkan Bansos Agar Tepat Sasaran

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Pasalnya, angka penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir.

“Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur (PPKM Darurat),” ujar Ade usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

Sekat dan Tutup Jalan

Pemkab Bogor juga membagi fokus pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada tiga ring yang menjadi fokus, yakni perkotaan, tempat wisata, dan perbatasan.

“Dilakukan di tiga ring, yaitu pengawasan di kota termasuk penyekatan. Kedua, ring tempat kepariwisataan. Ketiga, penyekatan di perbatasan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Ahad (4/7/2021).

BACA JUGA: Wasekjen MUI: PPKM Darurat Ikhtiar Lawan Covid-19

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di 8 titik, seperti saat pencegahan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Adapun 8 titik tersebut yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, dan di Parung perbatasan dengan Depok.

Kemudian, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitar Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here