PP Jaminan Produk Halal Belum Terbit, BPJPH Tidak Berfungsi?

1032
Ikhsan Abdullah (Foto: wartapilihan)

Jakarta, Muslim Obsession – Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit, menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, saat mengisi seminar nasional “Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM?” di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/4/2018).

“Sampai saat ini belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI dan 1700-an Auditor Halal yang ada saat ini adalah yang dimiliki LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan BPJPH dan MUI hingga kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan Sertifikasi bagi Auditor halal pasca diundangkannya UU JPH. Keadaan ini sangat  serius, maka dari itu, Ia meminta kondisi tersebut diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan, apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal.

“Tidak perlu harus menunggu, karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat Undang-Undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH,” ungkapnya.

Seminar tersebut menghadirkan BPJPH, LPPOM MUI, BPOM, Dunia Usaha, Akademisi, Mahasiswa Pegiat dan Komunitas Halal dan Tokoh Masyarakat. Hasil seminar diharapkan dapat menjawab dan memberikan kontribusi bagi Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di Indonesia. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here