Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka, Dijerat UU Terorisme

481

Jakarta, Muslim Obsession – Polisi telah menetapkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana terorisme. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

“Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April),” kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja. Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

“UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya,” ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here