Polisi Tangkap Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin

263

Jakarta, Muslim Obsession – Polisi menangkap tiga pimpinan cabang Khilafatul Muslimin atas dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan melalui aksi konvoi kebangkitan khilafah di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (6/6).

“Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jamaah Khilafatul Muslimin,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahwa jamaah Khilafatul Muslimin itu membagikan pamflet dan selebaran berupa nasihat atau himbauan untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes beberapa waktu lalu.

Iqbal mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Mei sekitar pukul 10.00 WIB. Total ada 40 sepeda motor yang melakukan konvoi dan membagikan pamflet kepada masyarakat.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Ia merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah.

Polisi pun lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Menurut Iqbal, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Polisi, kata Iqbal, turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka seperti pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin hingga beberapa dokumen dan buku terkait khilafah.

Iqbal memastikan bahwa upaya penegakan hukum itu merupakan langkah tegas Korps Bhayangkara dalam menindak pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, tudingan ingin mengganggu NKRI sempat dibantah oleh Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Muhammad Abudan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak ingin mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merebut kekuasaan saat mensyiarkan khilafah di tengah masyarakat.

Mereka pun mengakui kegiatan konvoi tersebut beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa hal semacam itu sudah pernah berlangsung sejak 2018 lalu. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here